Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Kab Malang
Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman EValuasi Reformasi Birokrasi serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/524/RB.06/2021 tanggal26 April 2021 perihal Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2021, maka Perangkat Daerah melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi serta menyiapkan daya dukung pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline .
Kunjungan Inspektorat Kabupaten Malang membantu RSUD Kanjuruhan Kab Malang melakukan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi sesuai cheklist Evaluasi Zona Integritas untuk pelaksanaan Tahuan 2020 pada tanggal 17 Juni 2021 sebanyak 4 orang.