RE-Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan
RSUD Kanjuruhan melaksanakan Re-Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan secara daring dan menghadirkan Tim Assessor Rumah Sakit Pendidikan dari Kementerian Kesehatan, ARSPI dan AIPKI yang diketuai oleh dr. Andriani Vita Hutapea, MARS. Turut hadir dalam acara yaitu Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang dan perwakilan dari Rumah Sakit Pendidikan Utama RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.
Terdapat 5 standar penilaian dalam pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan yang harus dipenuhi oleh RSUD Kanjuruhan yaitu Standart 1 meliputi Visi, Misi dan Komitmen, Standar 2 meliputi Manajemen dan Administrasi Pendidikan, Standar 3 Sumber Daya Manusia, standar 4 Sarana Penunjang Pendidikan dan standar 5 Perancangan dan Pelaksanaan Program Pendidikan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Auditorium ini dibuka oleh Plt. Direktur RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, dr. Bobi Prabowo, Sp.Em, KEC, M.Biomed. Dalam sambutannya dr.Bobi berharap dapat mempertahankan predikat Rumah Sakit Pendidikan Satelit dari Kementerian Kesehatan yang diraih sejak 7 April 2020. Kegiatan ini dilaksanakan untuk untuk menjamin pelayanan pendidikan yang professional kepada peserta didik. Serta diharapakan menjadi semakin maju, menyeluruh dan semakin baik, yang nantinya akan berpengaruh pada peningkatan kualitas lulusan dalam mencetak generasi tenaga kesehatan yang professional dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas Kesehatan masyarakat Indonesia.